Menlu Selandia Baru Peters Umumkan Penangguhan Perjanjian Ekstradisi Dengan Hong Kong
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Selasa, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mengumumkan bahwa mereka telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong (HK) dan membuat sejumlah perubahan lain, dalam menghadapi undang-undang keamanan nasional yang kuat untuk HK.
Kutipan utama
"Selandia Baru tidak dapat lagi percaya bahwa sistem peradilan pidana Hong Kong cukup independen dari Tiongkok."
"Jika Tiongkok di masa depan menunjukkan kepatuhan terhadap kerangka 'satu negara, dua sistem' maka kami dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini."
"Selandia Baru akan memperlakukan ekspor barang dan teknologi penggunaan ganda dan militer ke Hong Kong dengan cara yang sama seperti memperlakukan ekspor tersebut ke Tiongkok sebagai bagian dari tinjauan hubungan keseluruhan dengan Hong Kong."
Perlu dicatat bahwa Australia, Kanada, dan Inggris semua menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebelumnya bulan ini.
Reaksi pasar
Di tengah suasana pasar optimis dan berlanjutnya pelemahan dolar AS, NZD/USD mengabaikan berita di atas dan diperdagangkan menguat di dekat 0,6700, level-level tertinggi dalam enam minggu.